PETAJATIM.com, Sampang – Dua kasus pencurian mencolok pada bulan Januari 2019, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) dan pencurian baterai tower, diungkap Polres Sampang dalam jumpa pers di lobi Mapolres Sampang, Selasa 22 Januari 2019.
Hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian tersebut, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, SH dan Kasubag Ops. Kompol Sulardi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kinerja Reskrim Polres Sampang, sehingga dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku kejahatan pencurian.
” Untuk kasus curanmor, dilakukan oleh 2 pemuda yaitu ZA (25) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang dan temannya AF (19) yang masih satu kampung. Dan yang lebih mengejutkan walau pemula di bidang kejahatan, namun sudah 10 TKP yang disatroni,” kata AKBP Budi Wardiman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 buah motor matic. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
Sementara, untuk kasus pencurian baterai tower, Sat Reskrim Polres Sampang, menangkap 4 pelakunya yaitu M Agus R (32) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Syahru R (20) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, N (29) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan Subaidi (34) warga Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Kasus pencurian baterai tower tersebut terungkap berdasar laporan PT Huawey Service dengan bukti berupa rekaman video yang diambil oleh penjaga tower saat beraksi di Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung. Tak memerlukan waktu lama, ke empat tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
” Ini ada 8 TKP, menurut keterangan tersangka yang pernah dijarah antara lain di Kecamatan Omben, Kecamatan Karang Penang, dua tempat di Kecamatan Sampang, Kecamatan Camplong dua tempat juga, Kecamatan Tambelangan dan Kecamatan Torjun,” terang Budi Wardiman.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia warna silver dengan plat nomor M 1626 NF, empat box tempat bateray tower dan bongkahan baterai tower.
Berdasarkan pengakuan tersangka, baterai tersebut dijual Rp 12 ribu per kilogram, yang mana dalam satu baterai beratnya 25 kg.
” Jika 40 baterai yang dicuri, totalnya sekitar Rp 12 juta jika dijual itu semuanya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 363 pasal (1) ke 4e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Nwt/red )