PETAJATIM.com, Surabaya – Artis sinetron Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Senin 14 Januari 2019 kemarin.
Di hadapan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Vannesa keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB. Terlihat pasrah, artis yang sering membintangi FTV tersebut hanya tertunduk lesu, tak menjawab semua pertanyaan wartawan yang sejak siang telah menunggu.
“ Ya, sudah diperiksa. Selebihnya saya serahkan ke penyidik,” ucapnya lirih.
Terkait persoalan hukum yang saat ini membelitnya, Vannesa hanya berucap, menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya, Milano.
Sama seperti Vanessa, ketika dikonfirmasi, Milano hanya menjawab singkat.
“ Tadi kami diterima dan diperlakukan dengan baik. Terima kasih Polda Jawa Timur, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai,” terang Milano.
Disampaikan Milano, nantinya masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Namun ia belum memastikan kapan pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan.
Terkait dengan status hukum Vannesa, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan status hukum Vanessa bisa saja meningkat menjadi tersangka, jika terbukti terlibat menerima penghasilan dari prostitusi online ini.
“ Dari pemeriksaan itu, potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka jika terbukti terlibat menerima penghasilan dari prostitusi online,” kata Barung, Senin 14 Januari 2019.
Diungkapkan juga oleh Barung, ada factor yang memberatkan yakni Vannesa terlibat aktif dalam kegiatan itu seperti mengopload gambar dirinya secara aktif dan melakukan chatting yang tidak sesuai etika dan norma-norma kesusilaan.
Dalam kegiatan prostitusi online ini, Vannesa juga diketahui pernah melakukan transaksi di Surabaya, Jakarta dan Singapura.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, berdasarkan digital forensik, ditemukan fakta bahwa Vannesa menerima booking sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
“ Dari berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online, serta berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi,” jelas Ahmad Yusep kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin 14 Januari 2019.
( Dul/red )