JAKARTA, PETAJATIM.com – Agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang terus mengemuka antara Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Wiranto menggelar rapat guna membahas mantan napi korupsi jadi caleg 2019.
Rapat yang digelar di kantor Menkopolhukam, Selasa 4 September 2018 tersebut, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Wiranto, hasil rapat meminta Mahkamah Agung ( MA ) segera memprioritaskan gugatan mengenai boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislative. Hal ini penting untuk menyelesaikan beda pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Dalam aturan, KPU melarang mantan napi korupsi untuk maju menjadi calon legislative pada Pileg 2019, namun Bawaslu meloloskan napi yang dilarang tersebut.
“ Rapat tadi secara sepakat telah akan meminta kepada MA untuk memprioritaskan. Kan begitu banyak yang akan diselesaikan, diprioritaskan ini. Agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT itu,” kata Wiranto kepada wartawan di kantornya, Selasa 4 September 2018.
Ditegaskan Wiranto, karena hal ini menyangkut kepentingan nasional yang harus didukung semua pihak.
Menurut mantan Panglima TNI ini, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama memiliki landasan hukum yang benar, sehingga sekarang bukan waktunya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 12 mantan nara pidana korupsi yang mendaftarkan diri menjadi calon legislative pada Pileg 2019. Menurut Bawaslu bakal caleg tersebut diloloskan karena memiliki hak konstitusional.
“ Keputusannya adalah hak konstitusional warga Negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi, maka penyimpangannya melalui undang-undang,” kata Komsioner Bawaslu Rahmat Bagja di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin 3 September 2018, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Sementara Ketua KPU Arief Budiman berpandangan bahwa sebaiknya keputusan Bawaslu terkait diloloskannya 12 mantan napi korupsi menunggu hasil Judicial Review Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung ( MA ).
Golkar Minta KPU Coret Bacaleg Napi Yang Diloloskan Bawaslu
Merespon diloloskannya 12 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg di Pileg 2019 oleh Bawaslu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, meminta KPU untuk mencoret bakal calon legislative dari Partai Golkar yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Menurut Agung, partainya tetap konsisten mendukung langkah KPU.
“ DPP Partai Golkar harus tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan napi dan korupsi, dan mendukung langkah-langkah KPU terhadap upaya mewujudkan parlemen yang bersih dan berwibawa,” kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Selasa 4 September 2018.
Penulis : Nur Witjaksono ( Biro DKI Jakarta )