MALANG, PETAJATIM.com – Menyikapi ditahannya 41 anggota DPRD Kota Malang karena kasus suap, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengeluarkan tiga kebijakan tiga kebijakan diskresi melalui Peraturan Mendagri.
Menurut Plt. Wali Kota Malang Sutiaji, bahwa hasil dari tiga diskresi tersebut, DPRD Kota Malang yang masih tersisa bisa melakukan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2019.
Adapun tiga diskresi tersebut adalah, Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang memfasilitasi proses perumusan kebijakan di Malang. Hal itu dilakukan karena pemerintah provinsi merupakan perwakilan dari pemerintah pusat.
Kedua, diizinkannya pemerintah daerah di sana membuat peraturan wali kota, saat pembuatan peraturan daerah ( Perda ) tidak dimungkinkan, karena proses legislative di DPRD kota Malang tidak bisa dilakukan.
Ketiga, pemerintah pusat mendesak partai-partai politik di Malang untuk segera melakukan mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sehingga kekosongan 41 kursi di DPRD Kota Malang bisa segera terisi.
“ Setelah diskresi dikeluarkan, 5 anggota tersisa tetap dianggap quorum. Jadi proses pembahasan APBD 2019, September harus selesai sesuai jadual,”kata Sutiaji, Rabu, 5 September 2018, sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id.
Setelah 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 5 anggota DPRD yang tersisa adalah Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, Abdurochman dan Nirma Cris Nindya.
Prasetyo – Malang